Clik 2 See Time In Your Regions

Foto Gallery

Kamus Istilah Tambang ( klik Fullscreen to view in new windows)

Kamus-kamus Tambang

16 April 2011

SKA / COO

Suatu dokumen yang berdasarkan kesempatan dalam perjanjian bilateral, regional dan multilateral serta ketentuan sepihak dari suatu negara tertentu wajib disertakan pada waktu barang ekspor Indonesia akan memasuki wilayah negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan diolah di Indonesia.

Dasar-dasar Hukum
1. DASAR HUKUM SKA : KESEPAKATAN INTERNASIONAL
  • Multilateral
  • Regional
  • Bilateral
  • Unilateral
2. SUBJEK HUKUMNYA
  • Pemerintah dengan Pemerintah (G to G)
  • Pemerintah dengan beberapa Pemerintah

Status Dokumen SKA

Status dokumen SKA adalah sebagai dokumen penyerta barang ekspor Indonesia yang akan memasuki wilayah negara tertentu dan fungsinya membuktikan bahwa barang tersebut : berasal, dihasilkan atau diolah di Indonesia.

Berdasarkan pengertian tersebut maka terdapat beberapa faktor penting yang dapat disimpulkan yaitu :

SKA merupakan dokumen penyerta barang ekspor Indonesia
Membuktikan bahwa suatu barang berasal dari Indonesia dengan pengertian : Barang asli berasal dari Indonesia, Barang dihasilkan dan atau diolah di Indonesia



Manfaat SKA

1. Untuk mendapatkan preferansi (pengurangan atau penghapusan) bea masuk bagi komoditi Indonesia. Jenis Preferansi :
  • GENERAL SYSTEM OF PREFERANCES, Bantuan negara maju untuk meningkatkan ekspor negara-negara berkembang
  • GLOBAL SYSTEM OF TRADE PREFERANCES (GSTP), Preferensi yang disepakati oleh negara berkembang
  • COMMON EFECTIVE PREFERENTIAL TARIF FOR ASEAN FREE TRADE AREA, Preferansi yang disepakati negara-negara ASEAN)

2. Sebagai tiket masuk komoditi Indonesia ke beberapa negara :
  • Korea Selatan
  • Hongkong
  • Taiwan
  • Timur Tengah

3. Untuk menetapkan negara asal barang (COUNTRY of ORIGIN) suatu barang ekspor

4. Untuk memenuhi persyaratan pencairan L/C terhadap pembayaran ekspor yang menggunakan L/C

5. Data realisasi ekspor

6. Data realisasi kuota

7. Pelacakan tuduhan dumping


PERSYARATAN PENERBITAN SKA

1. PHOTO COPY DOKUMEN PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG (PEB) DARI KANTOR BEA DAN CUKAI DI PELABUHAN MUAT

2. BILL OF LADING (B/L) ATAU AIR WAY BILL (AWB) ATAU BUKTI LAIN JIKA PELAKSANAAN EKSPORNYA MENGGUNAKAN ANGKUTAN LAUT ATAU UDARA

4. INVOICE / PACKING LIST PENDUKUNG

5. STRUKTUR BIAYA SURAT PERMOHONAN UNTUK PENERBITAN FORM SKA


Macam formulir  Ska seperti gambar diatas

CARA PENGISIAN SKA
  • Diisi oleh eksportir atau pihak lain yang membutuhkan.
  • Diisilengkap, jelas dan benar serta diketik dalam bahasa Inggris.
  • Tidak boleh ada tanda bekas hapusan/ Tip-Ex atau coretan.
  • Setiap angka yang menyatakan jumlah harus disebutkan dengan huruf dalam tanda kurung.
  • Setiap akhir kalimat pada kolom uraian barang jika tidak penuh satubaris, setelah akhir kalimat diberi tanda bintang(*) sampai batas akhir baris tersebut.
  • Pada kolom uraian barang, jika kalimat yang diisi tidak penuh satu baris, setelah akhir kalimat diberi garis penutup berbentuk"Z"
  • Pengisian pada kolom uraian barang jika tidak cukup, dapat menggunakan Form SKA tambahan, dengan pengisian hanya pada kolom uraian barang, pernyataan Eksportir dan pengesahan pejabat pada Instansi Penerbit.

VERIFIKASI SKA

Verifikasi SKA adalah penyidikandokumen SKA kepada instansi penerbit atas permintaan pemerintah Negara tujuan ekspor karena adanya keraguan terhadap sahnya dokumen SKA.

a. Keabsahan dokumen SKA
Kebenaran dan akurasi data yang tercantum dalam SKA.
Keaslian dokumen SKA? Keraguan terhadap Cap SKA.
Keraguan terhadap Tanda Tangan Pejabat Penanda Tangan SKA.

b. Kebenaran terhadap tatacara pengisian dokumen SKA
Kesalahan pengisian formulir SKA
Keraguanterhadapkriteriabaranga.

c. Verifikasi menimbulkan beban biaya tambahan dan waktu penyelesaiaan.

d. Mengurangi peluang ekspor karena importir merasa dirugikan sehingga impornya mungkin akan dialihkan kenegara lain.

e. Mengurangi kredibilitas pemerintah Indonesia sebagai penerbit SKA

0 komentar:

Post a Comment

Bergabung Dengan Royalmaharindo Forum

get your own embeddable forum with Talki

Pasang Iklan Disini

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More