Clik 2 See Time In Your Regions

Foto Gallery

Kamus Istilah Tambang ( klik Fullscreen to view in new windows)

Kamus-kamus Tambang

16 April 2011

Letter Of Credit

Bank dari pihak importir mengonfirmasikan dibukannya L/C oleh importir atas nama eksportir.

Eksportir menyerahkan barang dan mendapatkan bill of lading.

Eksportir menukarkan bill of lading dengan uang, bill of lading kemudian diteruskan oleh bank kepada importir

Importir menukarkan bill tersebut dengan barang.

Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).Daftar isi [sembunyikan]

1 Pelaku L/C
2 Tata cara pembayaran dengan L/C
3 Jenis-jenis L/C
4 UCP 600
5 Lihat pula


Pelaku L/C
Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban menyerahkan dokumen kepada bank tersebut.
Carrier adalah penyimpanan barang yang diperjualbelikan.

Tata cara pembayaran dengan L/C
Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.

Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.

Jenis-jenis L/C :
Revocable L/C

Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
Irrevocable L/C
Irrevocable L/C
adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.
Irrevocable dan Confirmed L/C

L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
Clean Letter of Credit

Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
Documentary Letter of Credit

Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
Documentary L/C dengan Red Clause

Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.
Revolving L/C

L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.
Back to Back L/C

Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.

UCP 600

UCP 600 (“Uniform Customs & Practice for Documentary Credits”) adalah versi terakhir untuk pedoman umum internasional(best practice) transaksi LC yang diterbitkan oleh #ALIHICC (International Chamber of Commerce). UCP 600 berlaku efektif sejak 1 Juli 2007 menggantikan pedoman sebelumnya (UCP 500). Sejak tanggal tersebut diharapkan semua bank yang menerbitkan LC baru mengacu pada UCP 600.

Lihat pula


Tujuan Transferable LC, yang biasanya digunakan oleh Agent, salah
satunya agar supplier dan buyer tidak bisa langsung bertransaksi tanpa
keterlibatan agent (tidak bisa bypass).

Dalam kondisi anda, jika Supplier dan buyer memang bisa bertransaksi
langsung, sepertinya penggunaan TLC tidak terlalu tepat, selain
berbiaya lebih mahal juga memperpanjang alur transaksi yang bisa tidak
efisien. Untuk situasi ini biarkan saja buyer membuka LC ke seller
langsung, kalau anda ingin diberikan kepastian komisi sebagai agent
anda harus buat perjanjian dengan pemberi komisi berupa kontrak atau
kesepakatan lain yang kuat dan berlandaskan hukum yang jelas. Anda
juga bisa meminta pemberi komisi anda menambahkan jaminan berupa bank
garansi (atau standby LC untuk internasional) agar anda lebih
terjamin.

Jika anda ingin mengirimkan barang ke indonesia dari inggris, Seperti
di sebutkan di atas, anda tidak perlu melakukan Transferable LC,
biarkan Buyer di Indonesia membuka LC langsung ke Supplier di Inggris,
kecuali pihak supplier di Inggris tidak mau terima LC dari buyer anda,
melainkan LC dari Anda, anda bisa melakukan Transfer LC.

Dalam Transferable LC anda sebagai Middleman bukan sebagai pembuka LC.
anda hanya akan terima LC dan mentransfernya, alurnya seperti ini :
1. Buyer memerintahkan Issuing Bank di Indonesia membuka LC kepada
anda melalui bank anda di Singapura/German sebagai Advising Bank.
2. Anda akan menerima LC tersebut dari Advising Bank, kemudian Anda
bertindak sebagai 1st beneficiary memerintahkan Advising Bank
mentransfer LC yang sama tersebut ke Bank Supplier anda di Inggris
dengan merubah beberapa clause seperti yang saya sebutkan dulu (jadi
bank anda tidak menerbitkan LC baru).
3. Supplier anda di Inggris akan menerima LC tersebut dari 2nd
Advising Bank, kemudian melakukan pengiriman barang langsung ke Buyer
dan mengirimkan dokumen ke Bank anda.
4. Anda menerima dokumen tersebut dari supplier anda sebagai 2nd
Beneficiary, dan meneruskannya dengan mengirimkan melalui bank anda ke
Issuing bank di Indonesia (dengan terlebih dahulu melakukan
re-invoicing/mengganti Invoice dan Draft dari Buyer untuk Supplier).
5. setelah dokumen diterima dan sesuai dengan LC, Issuing Bank akan
membayar ke Bank Anda dan meneruskan penagihannya ke Buyer,
6. Bank anda akan menerima pembayaran dari issuing bank buyer, dan
meneruskan selisih pembayaran tersebut kepada anda dan meneruskan
pembayaran sisanya ke 2nd beneficiary anda untuk supplier melalui 2nd
advising bank.

“Apakah bapak bisa menjelaskan lebih detail mengenai dokumen2 yg harus
disiapkan oleh seorang Agen”.

untuk yang berhubungan dengan Transferable LC, antara lain : LC itu
sendiri, Amendment LC, Instruksi Transfer / Form dari Bank, Invoice
dan Draft untuk re-invocing dan dokumen2 pendukung lainnya.

“tidak mendapat insentif-insentif dari kegiatan ekspor yang mungkin di
dapat jika agent mengekspor atas namanya sendiri”.

insentif ekspor impor yang diberikan pemerintah kepada importir atau
eksportir yang melakukan kegiatannya seperti fasilitas keringanan Bea
Masuk, Cukai, PPN, PPnBM, serta fasilitas kemudahan Impor Tujuan
Ekspor, Kawasan Berikat, Fasilitas BKPM dll.

Bank dari pihak importir mengonfirmasikan dibukannya L/C oleh importir atas nama eksportir.
Eksportir menyerahkan barang dan mendapatkan bill of lading.
Eksportir menukarkan bill of lading dengan uang, bill of lading kemudian diteruskan oleh bank kepada importir
Importir menukarkan bill tersebut dengan barang.

0 komentar:

Post a Comment

Bergabung Dengan Royalmaharindo Forum

get your own embeddable forum with Talki

Pasang Iklan Disini

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More